
Tanjungpinang,Zonakepri-Hasil uji Swab PCR terhadap 125 Warga Negera Indonesia (WNI) Migran dan Korban Perdagangan Orang(KPO) yang dipulangkan dari Malaysia ke tanah air melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang diketahui 1 WNI terpapar Covid-19.
Uji Swab PCR yang dilakukan terhadap 125 WNI yang dipulangkan pada 11 November 2020 di Pelabuhan Sri Bintan Pura, hasil uji dari BTKL PP Kota Batam keluar pada 15 November 2020.
“Hasil uji Swab PCR diketahui seorang WNI bernama R perempuan usia 33 tahun dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Saat ini yang bersangkutan menjalani karantina di RSKI Pulau Galang Kota Batam,”sebut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tanjungpinang Agus Jamaluddin ditemui 18 November 2020.
Menurutnya, WNI yang terpapar Covid-19 belum menunjukkan gejala Covid-19, sehingga dikategorikan dalam Orang Tanpa Gejala (OTG).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 125 WNI Migran dideportasi dari Malaysia pada 11 November 2020 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Kedatangan mereka disambut dengan penetapan protokol kesehatan berupa tes Swab PCR bagi seluruh WNI termasuk 5 anak balita. Demikian juga seluruh barang bawaan mereka juga disemprot desinfektan sebelum diberangkatkan menuju Rumah Penampungan Trauma Center di Senggarang. (red)