Tanjungpinang,Zonakepri- Kasus pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan kepada 14 karyawan pabrik Teh Prendjak PT. Pancarasa Pratama masih terus bergulir. Ke-14 orang tersebut merasa pemecatan dilakukan secara sepihak, sementara pihak perusahaan sendiri merasa pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawannya. Karena belum menemukan titik terang dalam permasalahan tersebut, 14 orang mantan karyawan PT. Pancarasa Pratama akhirnya menemui Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH untuk meminta nasehat akan kasus yang sedang mereka alami.
Lis menerima kedatangan karyawan tersebut, Jumat (22/8), di ruang rapat lantai 2 kantor Walikota Tanjungpinang dengan didampingi Kepala Dinas sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Drs. Surjadi, MT, serta sejumlah asisten dan staf ahli walikota. Rombongan karyawan itu sendiri datang dengan didampingi perwakilan dari serikat pekerja serta tim advokasinya.
Dalam forum, salah satu perwakilan karyawan Ingrid meminta bantuan kepada walikota agar mereka bisa dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut dan secepatnya membayar gaji mereka selama 4 bulan terakhir termasuk THR. “Kami juga ingin agar prosedur pemecatan kami dilakukan sesuai mekanisme dan kami akan membawa permasalahan ini ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).” Kata Ingrid.
Mendengar penuturan Ingrid, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Surjadi pun langsung menyarankan agar tidak perlu mengambil langkah tersebut. Karena menurutnya dengan membawa masalah ini ke PHI akan memakan waktu yang lama dan proses yang sangat panjang. Hal tersebut bisa membuat para karyawan menjadi lebih lama menunggu kepastiannya. Pernyataan Surjadi tersebut pun ditegaskan Lis. Menurutnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan catatan kedua belah pihak sama-sama mau mundur selangkah demi mencari solusi terbaik.
Diakhir pertemuan, disepakati bersama bahwa ke-14 karyawan tersebut akan bertemu langsung dengan Bandi selaku pemilik perusahaan dengan didampingi pemerintah atas permintaan karyawan tersebut. Lis menegaskan, posisinya adalah sebagai penengah atau mediator sehingga ia menjamin tidak akan ada keberpihakan terhadap siapapun akan kasus ini. pertemuan akan dilaksanakan Sabtu (23/8) puku 16.00 di PT. Pancarasa Pratama (rul)