Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang mengamankan 12 sepeda motor hasil curanmor yang dilakukan 6 pelaku. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T, obeng dan martil.
Pelaku berinisial MH ( 34 tahun) diketauhi warga yang bertempat tinggal di kelurahan Air Raja Tanjungpinang, berikutnya JU (28 tahun) bertempat tinggal di kelurahan kampung Bugis, SE (25 tahun) bertempat tinggal di Jalan Anggrek Merah, ZA (32 tahun) juga bertempat tinggal di Jalan Anggrek Merah, RP (20 tahun) bertempat tinggal di Senggarang dan MS (29 tahun) bertempat tinggal di Jalan Salam Sei Jang.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian dan pejabat lain, pada Jumat sore 4 Desember 2015 mengungkapkan hasil curanmor rencananya akan dijual antar pulau. Dari 12 sepeda motor yang diamankan ada beberapa diantaranya sudah dipreteli onderdilnya. “Kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor diminta untuk melapor dan mengenali sepeda motor yang hilang, Jika ada kecocokan dengan sepeda motor yang diamankan maka sepeda motor akan diberikan kepada pemilik tanpa biaya,”ujar Arman Depari. (rul)