Tanjungpinang

125 WNI Dipulangkan Dari Malaysia, Jalani Tes Swab PCR di Pelabuhan Sri Bintan Pura

×

125 WNI Dipulangkan Dari Malaysia, Jalani Tes Swab PCR di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Sebarkan artikel ini
Satu persatu WNI diperiksa kesehatan dan uji Swab di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Sebanyak 125 Warga Negara Indonesia Migran(WNI-M) dan Korban Perdagangan Orang( KPO) dari Malaysia dipulangkan ke tanah air, tepatnya dari Pasir Gudang Johor-Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu 11 November 2020.

Seluruh WNI tersebut menjalani tes Swab PCR di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebelum dibawa ke Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Sungai Timun Senggarang Tanjungpinang.

125 WNI tersebut terdiri dari laki laki 67 orang, perempuan 53 orang dan balita sebanyak 5 anak. Mereka seluruhnya menjalani tes Swab PCR oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan(KKP) Tanjungpinang, setelah turun dari kapal ferry MV. Citra Indah 99 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang Agus Jamaluddin mengatakan pemulabgan ratusan WNI tersebut sudah sesuai protokol kesehatan mulai dari keberangkatan,didalam kapal hingga sampai di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. “Semua WNI  menggunakan masker. Satu persatu kita periksa kesehatan dengan pengukuran suhu, tubuh, penyelidikan Epidemologi dan diambil specimen untuk PCR sesuai Protokol Kesehatan. Demikian juga barang bawaan mereka juga dilakukan desinfektan”,sebutnya.

Menurut Koordinator Pemulangan WNI Migran dan Korban Perdagangan Orang (KPO) dari Kementrian sosial Pieter Matakena mereka setelah dilakukan Swab PCR langsung dibawa ke penampungan sementara di RPTC Tanjungpinang, menunggu hasil Swab PCR keluar.  ” Tercatat mulai Januari hingga September 2020 terdapat 2.168 WNI yang dipulangkan ke tanah air dari Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura,”ungkapnya.

Seorang WNI M, Khusnul Khatimah yang berasal dari Kota Batam mengaku dirinya ditangkap saat ada aturan larangan keluar malam akibat pandemi Covid-19. Namun, Khusnul yang mengikuti kerja suami di Malaysia keluar rumah hingga akhirnya ditangkap dan dipulangkan.

Demikian juga nasib sama juga dialami Ayip Asagaf dari Jawa Timur yang bekerja sebagai tukang renovasi rumah di Malaysia mengatakan kala itu di Malaysia sedang ada larangan keluar rumah pukul 9 malam. Namun dirinya keluar rumah hingga akhirnya ditangkap dan dipenjara hingga akhirnya dipulangkan ke tanah air.  (red)