Bintan

2 Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Di Lokasasi Bukit Senyum

×

2 Anak Dibawah Umur Dipekerjakan Di Lokasasi Bukit Senyum

Sebarkan artikel ini

Bintan,Zonakepri-Dua anak dibawah umur usia 13 tahun (S) dan 16 tahun (P) asal Bandung, menjadi korban perdagangan anak oleh tersangka Za (45) selaku mucikari dan Na(35) sebagai perekrut di Bandung.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin didampingi Kasi Penanganan Anak Dinas Sosial Bintan dalam konferensi pers Senin 16 Desember 2019 memaparkan kedua anak dibawah umur tersebut sempat bekerja selama seminggu di tempat hiburan yang sebelumnya telah ditutup oleh Pemkab Bintan di kawasan lokalisasi Bukit Senyum Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Selain kedua anak tersebut, masih ada dua korban perdagangan orang dan anak
yakni usia 17 tahun dan dewasa 23 tahun. “Mereka diimingi imingi bekerja sebagai pelayan toko saat direkrut oleh Na ketika di Bandung,”sebutnya. Namun ternyata mereka dipekerjakan di tempat hiburan.

Bahkan ketiga anak yang masih berusia dibawah umur dibuatkan dokumen palsu yang seolah olah sudah dewasa. Untuk kepengurusan dokumen dan tiket pesawat, mereka diberi pinjaman rata rata Rp4 juta oleh Na.

“Mereka sebenarnya akan dipekerjakan di Kota Batam di tempat hiburan,”sebutnya.

Za diamankan oleh Polres Bintan pada Jumat 13 Desember 2019 sedangkan keesokan harinya Sabtu 14 Desember 2019 berhasil diamankan Na saat di Kota Batam.

Menurut Kasi Penanganan Anak Dinas Sosial Bintan, Roro Novia Ngesti dari empat korban perdagangan orang dan anak tersebut, satu diantaranya sudah dibina dikembalikan ke daerah asal saat penutupan lokalisasi Bukit Senyum beberapa tahun lalu. (red)