Tanjungpinang,Zonakepri-Badan Pertanahan Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi peraturan pertanahan diikuti 200 peserta melibatkan bagian Pemerintahan, Pegawai badan pertanahan, RW, Camat, Lurah se-Kota Tanjungpinang bertempat di Aula Bulang Linggi Kota Tanjungpinang, 9 November 2015.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dihadiri BPN Kepri. Dengan materi berupa penyampaian peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2013 serta peraturan Menteri Agraria.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebutkan, ada sebanyak 48 persen bidang tanah atau 47.283 bidang tanah di Kota Tanjungpinang belum terdata di BPN adri total 78.283 bidang tanah yang ada di Kota Tanjungpinang.
Selain belum terdata, tanah di Kota Tanjungpinang juga mengalami sengketa atau tumpang tindih bahkan ada mangrove yang telah memiliki sertifikat. Yakni Mangrove di depan Ramayana Mall Tanjungpinang. “Sertifikat tersebut telah ada sejak beberapa tahun silam. Hal ini terkait kebijakan pemerintah kepemimpinan sebelumnya maupun saat masih dalam wilayah Pemkab Bintan,”ujarnya.
Bahkan, warga yang tinggal di pelantar sekian tahun lamanya dan mendirikan rumah diatas laut belum memiliki status yang jelas.
Lis menghimbau kepada warga yang memiliki alas hak untuk melaporkan kepada lurah agar alas hak masuk dalam akses security printing yang ada di kelurahan. Hal ini memudahkan dalam pendataan dan menghindarkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejumlah kasus sengketa lahan berhasil ditangani pada tahun 2014 dan 2015 diantaranya sengketa lahan di Jalan Darussalam yang tejadi sejak 1988 berhasil diselesaikan tahun 2014, Selanjutnya juga sengketa tanah di Bukit Semprong yang terjadi sejak 1950 juga berhasil diselesaikan secera bertahap tahun 2014. “Tinggal sengketa tanah di Gang Menur yang saat ini masih belum selesai,”ujarnya. (rul)






