Tanjungpinang

7 ASN Di Kepri Langgar Netralitas Dalam Pilkada 2020

×

7 ASN Di Kepri Langgar Netralitas Dalam Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Kantor Bawaslu Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Sebanyak 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan melanggar netralitas saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Data ketujuh ASN tersebut saat ini sudah dilaporkan dan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditangani dan diberikan sanksi.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri Indrawan menyebutkan dari 7 ASN yang melanggar netralitas tersebut terdiri dari 2 ASN di Bintan, 1ASN di Provinsi Kepri dan 4 ASN di Kabupaten Lingga.

“Mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bukan termasuk pelanggaran pemilu dan termasuk dalam pelanggaran UU lainnya, maka diserahkan kepada KASN di Jakarta,”sebut Indrawan Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih jauh Indrawan menyebutkan, selain pelanggaran netralitas ASN juga terdapat pelanggaran oleh pasangan calon kepala daerah serta pelanggaran administrasi KPU Kepri.

Pelanggaran tersebut diantaranya, adanya Paslon kepala daerah yang melakukan kampanye dengan jumlah peserta lebih dari 50 orang di Bintan. Selain itu, usai pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon Gubernur Kepri terdapat kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.(red)