
Tanjungpinang,Zonakepri-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dijadualkan mendeportasi 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok melalui Bandara Sukarno Hatta, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Direncanakan pada hari ini, Rabu (4/10/2023) ketujuh WNA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui Bandara Raja Haji Fisabillilah (RHF) Tanjungpinang menuju Bandara Sukarno Hatta Jakarta.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang Yoga mengatakan 7 WNA asal Tiongkok merupakan limpahan dari Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
“Tujuh WNA yang diamankan tersebut akan dideportasi karena pada saat dilakukan razia oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Karimun, mereka tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Yoga.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, setiap warga negara asing wajib menunjukkan dokumen perjalanan kepada Petugas Imigrasi saat dilakukan pengawasan Keimigrasian.
Yoga menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun ketujuh WNA asal Tiongkok ini masuk secara legal.
“Ternyata mereka ada pasport, tapi saat dilakukan pengawasan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan mereka tetap harus dideportasi,” ujarnya.
WNA asal Tiongkok ini dikenakan Pasal 75 terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian dan harus dideportasi disertai dengan penangkalan.
Yoga juga menyampaikan jumlah WNA yang dideportasi mulai Januari 2023 hingga saat ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang telah mendeportasi puluhan warga asing.
“Ada 67 WNA yang sudah dideportasi selama Januari hingga September 2023. Dari puluhan orang yang dideportasi mayoritas WNA asal Vietnam dengan kasus Ilegal Fishing,” tutupnya. (rul)












