
Bintan,Zonakepri – Sebanyak 2378 narapidana menerima remisi umum atau pengurangan masa hukuman di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 di Kepulauan Riau, 98 diantaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi umum dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana tugas(Plt)Gubernur Kepri, Isdianto kepada perwakilan narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang pada sabtu (17/8).
Plt Gubernur Kepri Isdianto dalam sambutannya mengatakan,terkait pemberian remisi terhadap narapidana, bukan dilihat dari pelanggaran hukum yang dilakukan,namun berdasarkan perilaku selama narapidana berada dalam tahanan.
“Pemberian remisi sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,”sebut Isdianto dalam sambutannya membacakan surat keterangan tertulis dari Menteri Hukum (Menkum) dan HAM Yasonna Laoly
Hingga per 15 Agustus 2019 jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan yang ada di Provinsi Kepri berjumlah 4.632 orang,sementara daya tampung yang tersedia hanya 2.505 orang.
Usai penyerahan remisi, Plt Gubernur Kepri, Isdianto mendapatkan hadiah menarik berupa lukisan berukuran besar yang dilukis oleh salah seorang narapidana.***






