Tanjungpinang

Akhirnya Sang Bapak Disangkakan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri Bebas Demi Hukum

×

Akhirnya Sang Bapak Disangkakan Pelaku Pencabulan Anak Kandung Sendiri Bebas Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
A,Saat keluar dari Polsek Jemaja (11/10/2020).

Tanjungpinang,Zonakepri – Sudah dua kali penambahan masa tahanan yang dilakukan Penyidik Polsek Jemaja terhadap bapak dari anak korban pencabulan di Kabupaten Anambas,hingga masa penahanannya habis Pada 10 Oktober kemarin.

Penyidik Polsek Jemaja pun tidak dapat melengkapi petunjuk jaksa atas penetapan sang bapak sebagai tersangka atau pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri.

Sang bapak berinisial A itu pun bebas demi hukum. Keluarga dan saudara yang sudah lama menanti langsung menjemput ke Mapolsek Jemaja.

Satu persatu saudara menghampiri dan memeluk si A,saat keluar dari kantor Polsek

Terlihat dari kiriman video dan foto dari salah satu keluarga A, Sang bapak yang di duga sebagai pelaku berdoa untuk mengucap syukur atas bebas demi hukum dirinya.

“Alhamdulilah saudara saya bebas demi hukum, sudah habis masa penahanan keduanya. Sudah kumpul lagi dengan kami sekarang,” ucap salah satu saudara si A melalui pesan whatsap, Minggu (11/10/2020).

Namun, sampai saat ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Polsek Jemaja, bagaimana kelanjutan atas kasus ini, dan mengapa penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk jaksa.

Kuasa hukum korban pencabulan, Muhammad Faizal saat dikonformasi belum mengetahui bahwa tersangka atau ayah korban telah dibebaskan demi hukum.

“Kalau kabar bebasnya saya belum dapat, tapi kalau surat batas perpanjangan penahanan memang sudah harus dibebaskan,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan, walaupun sang ayah sudah bebas demi hukum, kasus ini harus tetap lanjut, dan polisi harus mencari pelaku sebenarnya.

“Saya berharap polisi bisa selesaikan kasus ini. Padahal bila polisi yakin atas bapaknya sebagai pelaku, sudah bisa dilanjutkan peroses naik ke persidangan. Sebab anak yang menjadi korban bisa secepatnya mendapat pemulihan, tapi sampai saat ini belum juga, kasihan anaknya,” kritis mantan Ketua KPPAD Kepri ini.

Bahkan dari hasil asesmen yang telah diterima dirinya, sangat berbeda dengan kesimpulan penyidik dengan menetapkan sang ayah sebagai tersangka.

“Sepertinya polisi hanya bertahan pada laporan awal, dan mereka tidak melakukan pengembangan penyidikan atas pemeriksaan pisikolog, jadi aneh, ada apa dengan kasus ini. Kasus ini harus tetap lanjut, karena penyidik sampai saat ini juga tidak ada mengeluarkan SP3 soal kasus ini,” tegasnya.(***)