
Zonakepri.com- Polisi menangkap 4 pelaku pencurian motor yang marak terjadi di Kota Tanjungpinang.
Dari keempat pelaku tiga diantaranya pelajar SMP dan SMA, polisi mengamankan belasan motor hasil curian.
Para pelaku yang diamankan yakni Ac berusia 20 tahun dan merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian, tiga orang pelajar masing-masing berinisial Mg berusia 13 tahun, RT, 20 tahun, dan RS berusia 16 tahun.
Usai penangkapan para pelaku digiring ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama 14 motor hasil curian.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, dalam aksinya para pelaku ini mengincar sepeda motor yang diparkirkan di depan ruko dan di teras rumah. Kemudian mereka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
“Ketiga pelajar ini di rekrut oleh Ac untuk melakukan pencurian sepeda motor di 13 lokasi yang berada di Tanjungpinang dan Bintan,” kata dia, Jumat (14/2/2025).
Rencananya motor hasil curian akan dijual dan uang dari hasil jual motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-sehari mereka.
“Aktor atau pelaku utamanya Ac tidak melakukan sendirian, dia (Ac) mengajak teman, ya ini salah satunya masih dibawah umur. Rata-rata mereka masih status sekolah SMP dan SMA. Dari beberapa TKP yang terjadi di wilayah kita dan Bintan ini sementara tidak ada sendikat lain dalam aksinya, murni kelompok mereka,” ucapnya.
Atas perbuatannya Ac dijerat Pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Sementara, tiga pelaku yang masih pelajar akan diberikan sanksi berbeda dan pendampingan dari instansi terkait. (Zup)












