
Tanjungpinang,Zonakepri – Sejumlah massa mengatasnamakan Mahasiswa mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu (30/9/2020).
Dalam Aksinya,Mahasiswa meminta jaksa di Kejari Tanjungpinang segera menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang sudah setahun mengendap di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Namun aksi yang dilakukan sejumlah Mahasiswa tersebut terhenti,setelah Kepolisian dari Polres Tanjungpinang memaksa membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.
Pantauan dilapangan,tampak Mahasiswa berlarian dikejar aparat kepolisian,bahkan ada yang sampai terjatuh.
Kapolsek Bukit Bestari AKP AA M Winarta membenarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa di tengah Pandemi Covid 19 tersebut,di bubarkan paksa oleh petugas Kepolisian.
“Aksi yang dilakukan tidak memperoleh izin dari Kepolisian, karena situasi pandemi Covid-19 dan sejumlah mahasiswa yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Tanjungpinang”,sebutnya.(***)












