
Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang dengan insial YR sebagai tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) periode Januari 2018 hingga September 2019.
Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam menyebutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BPHTB senilai Rp 3.033.925.375 miliar.
“Setelah sekian lama melakukan penyidikan hampir setahun lamanya, maka tim penyidik Kejari Tanjungpinang menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi penerimaan BPHTB berdasarkan keterangan saksi, ahli dan surat serta dokumen yang ada,”sebut Ahelya Senin 21 Desember 2020.
Menurut Ahelya, YR saat ini belum dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini disebabkan SOP Rutan tidak mengijinkan tahanan berlama lama di Rutan, mengingat pandemi Covid-19.
“Untuk penahanan sementara belum kita lakukan, karena berhalangan dengan SOP Rutan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahelya menyebutkan, untuk saat ini masih ada 1 tersangka dan tidak menutup kemungkinan saat persidangan nanti ditemukan tersangka lain. (red)