
Tanjungpinang, zonakepri – Empat pelaku yang sedang pesta narkoba jenis sabu diamankan Kodim 0315 Bintan saat dilakukan penggerebekan di salah satu perumahan Jalan Rawa Sari, Tanjungpinang, Jum’at (4/8/2017)
Sebelumnya Intel Kodim 0315 Bintan yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada empat orang yang diduga memperjualbelikan narkoba diperumahan yang terletak didaerah perumahan rawasari Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Intel Kodim 0315 Bintan langsung turun melakukan pengecekan dilapangan,dan melakukan penggerebekan.
Dari peggerebekan tersebut, Intel Kodim 0315 Bintan mengamankan empat orang pelaku dan salah satunya (NH) yang merupakan bandar sabu di Tanjungpinang
Pelaku lainnya IC (30), MT (22),dan RJ (25),yang merupakan kaki tangan bandar sabu tersebut.
Selain mengamankan pelaku, Intel Kodim 0315 Bintan juga mengamankan barang bukti berupa, sabu sebanyak 860 gram , pil ekstasi 9 butir, satu unit senjata Api jenis walter 22 MM, dua unit senjata airsoftgun, belasan handphone berbagai merk, lima sajam dan dua unit sepeda motor Honda Supra Fit BP 3606 RT dan Motor Mega Pro BP 6601BF.
Komandan Korem 033 Wira Pratama, Brigjen TNI Fachri, mengatakan bahwa keempat pelaku yang diamankan tersebut, sudah merupakan target Kodim 0315 Bintan.
“Empat pelaku ini sudah lama jadi target kami, dan penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat” jelasnya
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti nantinya akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .
“Kita akan usut tuntas kasus ini dari mana mereka mendapatkan senjata api karena tidak mungkin menggunakan senjata api jenis ini di sini, dan saat ini masih kita dalami”.katanya.(red)