Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro
Tanjungpinang,Zonakepri – Satnarkoba Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang penumpang Maskapai Penerbangan Lion Air, tujuan Tanjungpinang-Jakarta yang kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang,Kamis (30/11)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF terhadap seorang calon penumpang Maskapai Lion Air JT – 620 rute penerbangan Tanjungpinang – Jakarta yg membawa Narkoba jenis Pil Exstasi pada saat melewati pintu keberangkatan X-RAY.
“Benar memang ada penangkapan seorang penumpang di duga merupakan kurir dan barang bukti narkobanya pun sudah kita amankan”.kata Kapolres.
Kapolres manambahkan,penangkapan dilakukan karena adanya kecurigaan kepada salah satu penumpang saat melewati pintu keberangkatan X-Tray.
“Petugas curiga melihat gelagat salah seorang penumpang, saat melalui mesin terlihat gelisah,dan petugas lalu memeriksa barang bawaannya dan ditemukan satu kantong plastik yang berisi ekstasi berwarna pink”.tambahnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan sat Narkoba Polres Tanjungpinang yg dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah sehingga didapatkan 5 tersangka lain.
“Dari hasil pengembangan kita temukan 5 tersangka lainnya yang menginap di beberapa hotel di kawasan Kota Tanjungpinang”ungkap Ardiyanto.
Total jumlah tersangka menjadi 6 orang dengan barang bukti menjadi 7 (tujuh) plastik berisi pil ekstasi warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir
“Saat ini 6 tersangka masih dalam penyelidikan untuk mencari tersangka lain”.tambahnya.
Sementara barang bukti berjumlah lebih dari 10.000 butir ekstasi akan dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Tanjungpinang.(rul)