
Tanjungpinang,Zonakepri-Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan Tahun 2022-2024, Selasa 25 Juni 2024 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet Tanjungpinang.
Kepala BC Tanjungpinang Tri Hartana memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan disaksikan pemangku kepentingan dan jajaran penegak hukum.
BMN yang dimusnahkan terdiri dari 2.348.300 batang hasil tembakau, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 Koli pakaian, 168 pcs dan 51 Koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 Koli sepatu, 4 pcs sex toys, 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, kimia, perlengkapan P3K, obat obatan, guci dan gas bunga.
“Barang yang dimusnahkan senilai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar,” terang Tri Hartana.
Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar.
Menurut Tri Hartana, BMN yang dimusnahkan telah mendapat keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.
Tri Hartana menghimbau kepada pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi atau legal. “Usaha legal itu mudah, ikuti secara prosedur,”harapnya. (rul)












