Nasional

BEI Berlakukan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi

×

BEI Berlakukan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Zonakepri– Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”, serta merujuk kepada:

1. Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas;
2. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00056/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka;
3. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit; dan
4. Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 21 Maret 2023 perihal Pencabutan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek

Dengan ini disampaikan bahwa BEI melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi COVID-19 (Pandemi) sebagai berikut:

1. Pemberlakuan kembali Ketentuan Waktu Perdagangan di Bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebagaimana kondisi sebelum Pandemi, yang akan efektif pada hari Senin, 3 April 2023, yaitu:

Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas untuk
A .Pasar Reguler hari Senin sampai dengan Kamis, Sesi Pra-pembukaan berlangsung pukul 08.45.00 – 08.59.59, Sesi I 09.00.00 – 12.00.00, Sesi II 13.30.00 – 15.49.59, Sesi Pra-penutupan 14.50.00 – 15.00.59, dan Sesi Pasca Penutupan 15.01.00 – 15.15.00.

Sesudah perubahan untuk sesi pra pembukaan berlangsung 08.45.00-08.59.59. sesi 1 pukul 09.00.00-12.00.00. Sesi II mulai 13.30.00-15.49.59. Sesi pra penutupan mulai 15.50.00-16.00.59. sedangkan sesi pasca penutupan pukul 16.01.00-16.15.00.

Sementara hari Jumat Sesi Pra Pembukaan sebelum perubahan mulai pukul 08.45.00 – 08.59.59. Setelah perubahan pukul 08.45.00-08.59.59. Sesi I mulai 09.00.00 – 11.30.00, Sesudah perubahan pukul 09.00-11.30.00. Untuk Sesi II sebelum perubahan pukul 13.30.00 – 14.49.59. Setelah perubahan mulai pukul 14.00.00-15.49.5. Sesi Pra-penutupan sebelum perubahan mulai pukul 14.50.00-15.00.59. Setelah perubahan mulai pukul 15.50.00– 16.00.59, dan
Sesi Pasca Penutupan sebelum perubahan pukul 15.01.00-15.15.00. sedangkan setelah perubahan mulai pukul 16.01.00 – 16.15.00.

B. Pasar Tunai hari Senin s.d. Kamis, Sesi 1 sebelum perubahan dimulai pukul 09.00.00 – 11.30.00, dan hari Jumat Sesi I 09.00.00 – 11.30.00. Sedangkan setelah perubahan mulai pukul 09.00.00 -12.00.00

C. Pasar Negosiasi, hari Senin s.d. Kamis Sesi I sebelum perubahan mulai pukul 09.00.00 – 11.30.00, untuk setelah perubahan mulai pukul 09.00.00 -12.00.00. Sesi II sebelum perubahan mulai 13.30.00 – 15.30.00, setelah perubahan maka mulai 13.30.00-16.30.00.

Untuk hari Jumat untuk sesi 1 sebelum perubahan dimulai pukul 09.00.00 – 11.30.00, sesudah perubahan mulai pukul 09.00.00-11.30.00. Sedangkan jadual sesi 11 sebelum perubahan pasar pukul 13.30.00-15.30.00, setelah perubahan menjadi pukul 14.00.00-16.30.00 dan Sesi II 14.00.00 – 16.30.00.

Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka, hari Senin s.d. Kamis Sesi I sebelum perubahan mulai 08.45.00 – 11.30.00. Setelah perubahan menjadi 08.45.00-12.00.00. Untuk Sesi II sebelum perubahan mulai 13.30.00 – 15.15.00,. Sesudah perubahan mulai 13.30-16.15.00. dan hari Jumat Sesi I1 sebelum perubahan pukul 14.00-16.15.

Untuk batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain sebelum perubahan paling lambat pukul 16.00 WIB pada Hari Bursa dilakukannya transaksi tersebut. Setelah perubahan paling lambat pukul 17.00.00. pada hari bursa dilakukan transaksi tersebut.

Untuk tahap 1 akan efektif per hari Senin 5 Juni 2023. Yaitu tentang harga Rp50.00-Rp200.00 dengan auto rejection atas 35 persen. Auto Rejection Bawah 15 persen. Rentang harga Rp200.00 sampai dengan 5000.00 memiliki Auto rejection atas 25 persen dan auto rejection bawah 15 persen.

Tahap II akan efektif per hari Senin 4 September 2023 dengan kenetuan Auto Rejection Simetris yaitu rentang harga Rp50.00-Rp200.00 dengan Auto Rejection atas 35 persen dan Auto Rejection bawah 35 persen. Rentang harga >200.00-5000.00 dengan Auto Rejection atas 25 persen dan Auto Rejection bawah 25 persen juga. Sedangkan rentang harga >5000.00 memiliki Auto rejection atas 20 persen dan Auto Rejection atas 20 persen.

Terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan:

Menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023;

Memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.

4. Ketentuan tentang Acuan Harga dan Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap seperti ketentuan saat ini, yaitu:

Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditetapkan berdasarkan pada:
-Harga Previous;
-Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi; -Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
-Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai berpedoman pada;
-Harga Previous untuk saham yang sudah diperdagangkan di Bursa;
-Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi untuk saham Perusahaan Tercatat yang melakukan tindakan korporasi;
-Harga perdana untuk saham Perusahaan Tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
-Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

5. Ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia, yaitu:

-Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif;
-Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.
-Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.

6. Mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.

7. Mencabut Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Harian dan Laporan Bulanan Anggota Bursa Efek, yang akan efektif berlaku per 3 April 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Informasi selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id pada menu :

-Peraturan>Peraturan >BEI>Peraturan Perdagangan

-Peraturan>Keputusan Direksi

(Sekretaris Perusahaan
PT BEI Yulianto Aji Sadono)