Tanjungpinang

Beras Oplosan Diduga Marak Beredar Di Tanjungpinang

×

Beras Oplosan Diduga Marak Beredar Di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pantauan dari atas kondisi salah satu gudang beras di Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri- Kaum ibu rumah tangga merasa risau saat berbelanja di supermarket maupun warung. Pasalnya, harga beras terus melonjak, namun rasa beras berubah.

Siti warga Km 9 Tanjungpinang mengatakan beras merk Harumas yang dulu rasanya pulen dan tercium harum saat menanak nasi di rice cooker, ternyata saat ini beras Merk Harumas  tidak lagi se pulen awalnya, juga tidak tercium harum sama sekali saat menanak nasi. ” Bahkan kalau nasi sudah dingin, sangat keras dan menggumpal.

Hal senada disampaikan Dewi, warga Km 2 Tanjungpinang. Dikeluhkannya beras cap Padang raya yang digemari selama ini, rasanya tidak seenak dulu. ” Dulu beras Cap Padang Raya disukai keluarga. Namun rasanya sudah berubah. Dulu berderai dan tidak keras. Sekarang nasi dari beras Padang Raya keras. Sekarang beralih ke beras merk Selera Minang,”ujarnya Jumat 18 Februari 2022.

Keresahan kaum ibu tersebut diduga akibat tindakan mengoplos beras yang marak beredar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Adanya dugaan beras oplosan itu, membuat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia meminta pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) di wilayah setempat untuk melakukan pengecekan.

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri di Kementerian perdagangan RI, Dharma Yugo Hermansyah mengaku baru tahu adanya dugaan beras oplosan yang beredar di Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, beras oplosan memang kerap dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, saat musim beras langka.

“Disperindag Provinsi maupun Kota ikut membantu pihak Kementerian dalam melakukan pengawasan terhadap harga bahan pokok, seperti beras hingga minyak goreng.

Dharma mengharapkan agar tidak ada bahan pokok medium yang dijual dengan harga premium. Bahkan, beras medium tidak dicampur dengan premium, untuk menjual dengan harga yang lebih mahal.

Menurutnya, beras impor dari luar Indonesia tidak boleh didatangkan oleh ditributor beras di Indonesia. Melainkan Bulog saja yang bisa melakukan itu. “Kalau diimport, lalu diganti karung agar menjadi beras lokal, ya itu tidak boleh,” kata Dharma.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Wajib Mencantumkan Label Kemasan Beras.**