
Bintan,Zonakepri-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan
Pelatihan Manajemen Kasus Bagi SDM UPTD PPA Tahun 2021 di Bintan Pearl Beach Resort pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2021.
Kegiatan dilaksanakan selama satu hari diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Unit Layanan Perempuan dan Anak (ULPPA) di wilayah kerja Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau Misni, SKM.,Msi.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan menerima kekerasan daripada posisi sebelumnya, peran ganda perempuan sebagai penanggung jawab keluarga, menjadi guru bagi anak saat proses belajar daring bahkan tidak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Namun data menyebutkan bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahun secara kualitas dan kuantitas, 30% perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sementara 60% anak pernah mengalami kekerasan.
Menurutnya, data Simponi pada tanggal 12 Agustus 2021 terdapat 235 kasus kekerasan yang tersebar di 7 kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau, 78% korban adalah perempuan, ibarat fenomena gunung es yang dilaporkan masih sedikit daripada data sesungguhnya dilapangan, karena kurangnya informasi atau takut melaporkan.
Dengan melaporkan maka hak korban harus dipenuhi agar korban mendapat pelayanan dan perlindungan, dan menjadi tugas pemerintah to respect (menghargai), to protect (melindungi) serta to fulfill (memenuhi). Sehingga korban mendapatkan haknya yaitu pemulihan kembali pada keadaan semula.
Koordinasi antar institusi berperan penting agar korban dapat dilayani sesuai dengan kebutuhannya. Diharapkannya, dengan adanya kegiatan pelatihan manajemen kasus ini setiap SDM UPTD PPA maupun lembaga layanan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi klien.
“Penting setiap unit layanan menerapkan prinsip-prinsip manajemen kasus mulai dari menerima pengaduan, melakukan asesmen sesuai kebutuhan serta pendampingan korban sampai pelayanan lanjutan pasca dilayani,”tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, didukung oleh 4 orang tenaga ahli, 2 orang psikolog, 1 orang dokter umum, perawat, pengacara dan 10 orang tenaga pendamping yang memiliki pengalaman dibidangnya.
“Kehadiran UPTD UPPA Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2018 diharapkan dapat berkontribusi optimal melayani masyarakat khususnya perempuan dan anak dan berkolaborasi dengan unit penyedia layanan lainnya baik pemerintah maupun non Pemerintah,”harapnya.**











