Nasional

Berkas AS Lengkap, Tim Penyidik KPK Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa

×

Berkas AS Lengkap, Tim Penyidik KPK Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi saat menjabat bupati bersama ASN

Jakarta,Zonakepri-Tim penyidik KPK menyerahkan berkas perkara tersangka Apri Sujadi (AS) Bupati Bintan non aktif kepada jaksa, 9 Desember 2021.

“Berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan kawan kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018 dinyatakan lengkap,”sebut Plt juri bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan kepada media, 10 Desember 2021.

Menurutnya, Tim Jaksa telah mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka Apri Sujadi dan kawan kawan dan disimpulkan telah lengkap.

Selanjutnya pada Kamis (9/12/2021), dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa.

Penahanan dilanjutkan lagi oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, hingga tanggal 28 Desember 2021. “Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih sedangkan Tersangka Mohd Saleh Umar (MSU) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,”paparnya.

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.

Selanjutnya, persidangan tersangka Apri Sujadi dan kawan kawan diagendakan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjung Pinang.**