Bintan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sarana Olahraga Panjat Tebing Bintan Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sarana Olahraga Panjat Tebing Bintan Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

Bintan,Zonakepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Panjat Tebing tahun 2019 ke PN Tanjungpinang, Jumat(30/4/2021).

Tersangka kasus ini yakni Mf selaku Ketua FPTI Kabupaten Bintan dan As selaku Pelaksana Kegiatan (PPK).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Senopati mengatakan berkas perkara dan barang bukti tersangka atas nama AS dan MF telah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. Selanjutnya menunggu jadual persidangan.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Panjat Tebing di Bintan tahun 2019 senilai Rp 183 juta.

Senopati menyebutkan kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiraseno dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Bintan dilakukan atas tidak adanya sarana olahraga panjat tebing yang dibangun tersangka.

Sebelumnya, pada 2018, Komite Olahraga Nasional (KONI) Bintan melalui Cabang Olahraga Panjat Tebing mengajukan proposal dana hibah ke APBD Bintan. Atas dasar proposal itu maka Kabupaten Bintan mengucurkan dana hibah Rp.250 juta dari APBD 2019.
Selanjutnya KONI melalui CV.Anugerah Pangkal ditunjuk melaksanakan pembangunan.

Tersangka As yang mengatasnamakan CV.Anugerah Pangkal, tidak memberitahukan kepada Direktur CV saat pengucuran dana dan dibuat laporan fiktif. “Pembangunan sarana olahraga panjat tebing tidak dilaksanakan tetapi dana APBD dicairkan. Sedangkan laporan pelaksanaan kegiatan dibuat secara fiktif,”sebutnya. ***