
Tanjungpinang,Zonakepri-Satreskrim Polres Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan dengan inisial ES yang diduga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan berkedok arisan online.
Kronologis kejadian bermula sekitar bulan November 2021, terlapor selaku Owner grup Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru Yakni Onepay di Grup Whatsapp.
Terlapor menyampaikan bahwa arisan yang dikelola berbadan hukum dan terpercaya sehingga pelapor tertarik. Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer rekening BCA atas nama ES.
Setelah terkumpul dana, baru arisan dimulai dan ES bertanggung jawab menyerahkan uang arisan kepada member yang get (yang dapat). Dan setelah tiba waktu Get arisan dari masing-masing Kloter, ternyata terlapor tidak menyerahkan uang arisan dengan alasan uang arisan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menyebutkan setelah melalui proses penyidikan terhadap ES ditingkatkan status menjadi tersangka.
Kemudian penyidik(unit tipiter) pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan tentang Tersangka ES di kediamannya Jl. Lr. Bakar Batu No. 18 B Kota Tanjungpinang disaksikan oleh Ketua RT. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.**







