
Tanjungpinang,Zonakepri- Polresta Tanjungpinang memberikan Restorative Justice terhadap dua remaja yang berusia 18 tahun atas nama D (18) dan R(18) yang melakukan tindak penciruan ringan berupa pencurian galon dan dispenser dengan nilai kurang dari Rp2 juta.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si menyebutkan tindakan restorasi justice diberikan kepada kedua remaja ini atas dasar kedua masih muda dan bisa menadapatkan kerja yang lebih baik. “Tindakan pencurian bisa dilatarbelakangi pergaulan, tuntutan kebutuhan hidup sehari hari juga usia masih muda memiliki emosi yang tingg dan kurang terkendali,”sebutnya Jumat 29 September 2023.
Penetapan restorasi justice dilakukan bersama LAM Kota Tanjungpinang, tersangka pidana ringan, korban pencurian di kantor Polresta Tanjungpinang.
Hukuman yang diberikan bagi kedua remaja yakni membersihkan tempat ibadah sesuai dengan agama kedua remaja yang berdekatan dengan tempat tinggal. Pembersihan tempat ibadah dilakukan seminggu dua kali sehingga dalam sebulan sebanyak 8 kali.
Lokasi kejadian perkara berada di RT 2 RW 4 Kelurahan Melayu Kota piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Disebutkan Kapolresta Tanjungpinang, sepanjang tahun 2023 hingga September ini ditangani 170 laporan kasus. Sedangkan kasus yang ditangani secara restorative Justice ada 41 perkara. Untuk restorative Justice berupa pembinaan terhadap pelaku baru perdana dilakukan dalam kurun waktu 2023. (Rul)