Tanjungpinang, ZonaKepri.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang menggelar acara kegiatan Pelatihan Sertifikasi Dan Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun 2015 di Bintan Plaza Hotel Jalan MT Haryono Km 3,5 Tanjungpinang selama 5 hari dengan mendatangkan narasumber dari Jakarta.
Acara yang dibuka Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul diikuti peserta dari seluruh personil Damkar Kota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Syahrul mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang untuk melihat lebih jauh peran instisusi Pemadam Kebakaran.
“Peran yang sangat strategis dalam pembangunan perekonomian dalam daerah kota Tanjungpinang sebagai perwujudan perlindungan bahaya kebakaran terhadap aset masyarakat didunia usaha dan aset daerah agar terhindar dari kebakaran,” katanya, Senin (14/12).
Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Dan Kualifikasi Aparatur Damkar tahun 2015
Syahrul, Wakil Walikota Tanjungpinang Memberikan sambutan saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Dan Kualifikasi Aparatur Damkar tahun 2015
Syahrul menambahkan, bencana kebakaran dalam daerah Kota Tanjungpinang menjadi tanggung jawab daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 23/2014 tentang pemerintah daerah, Undang-undang No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.
Penanggulangan pencegahan kebakaran merupakan urusan pemerintah, dan urusan wajib merupakan pelayanan dasar pemerintah untuk masyarakat.
Dalam rangka optimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Nomor 69/2012 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 62/2008 tentang standar bidang pemerintah dalam negeri kabupaten kota meliputi empat indikator.
Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Dan Kualifikasi Aparatur Damkar tahun 2015
“Pertama, meningkatkan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten kota. Kedua, tingkat waktu tanggap darurat 15 menit untuk wilayah pemukiman, 30 menit untuk wilayah lahan, dan 60 menit untuk hutan dimana satuan damkar tiba di lokasi kejadian kebakaran setelah medapat informasi atau mengetahui sendiri dengan tujuan mengurangi resiko kebakaran. Ketiga, fasilitas aparatur pemadam kebakaran memenuhui standart kualifikasi. Keempat, jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000 sampai 5000 liter pada wilayah kebakaran,” paparnya.
Sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang, Agustiawarman menyampaikan, dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan didaerah Kota Tanjungpinang, merupakan tantangan pemerintah untuk selalu berusaha memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat tak terkecuali dalam pemberian pelayanan pertolongan dan pencarian kepada korban becana kebakaran dan lain-lain.
Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Dan Kualifikasi Aparatur Damkar tahun 2015
Adapun salah satu hal yang perlu dapat perhatian dalam upaya pertolongan dan pencarian adalah peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur yang memenuhui persyaratan sesuai dengan standar kualifikasi agar selalu profesional dan terampil dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan udang-undang tahun nomor 29 tahun 2014 tentang pertolongan dan pencarian.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran diwilayah Kota Tanjungpinang.
Acara dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Tanjungpinang, Mekwanizar dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemko Tanjungpinang. (***)