Bintan

Cholderia Sitinjak Pastikan Kliennya Tidak Rugikan BUMD Bintan, Malah Untung Rp970 juta

×

Cholderia Sitinjak Pastikan Kliennya Tidak Rugikan BUMD Bintan, Malah Untung Rp970 juta

Sebarkan artikel ini
Cholderia Sitinjak selaku kuasa hukum terdakwa RIS dan TR saat menunjukkan keterangan kepada media

Bintan,Zonakepri – Kuasa Hukum terdakwa dugaan korupsi BUMD Bintan PT Bintan Inti Sukses Risalasih, selaku Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS) Periode 2015 – 2018, Cholderia Sitinjak, Sh. Mh memastikan BUMD Kabupaten Bintan tak mengalami kerugian dari kerjasama bisnis yang dijalankan kliennya saat memimpin perseroan plat merah itu.

Bahkan, perseroan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor : 2 Tahun 2007 tanggal 9 Januari 2007 tersebut, mengalami keuntungan sekitar Rp970.240.000 pada tahun anggaran 2016 – 2017.

Pernyataan itu disampaikan Cholderia Sitinjak untuk menepis klaim Kejaksaan Negeri Bintan mengenai adanya kerugian keuangan daerah dari kasus investasi jangka pendek PT. BIS dengan sejumlah mitra kerjanya pada tahun 2016 – 2017 sebesar Rp.1.773.446.200.

“Ruginya dimana? Perseroan untung koq Rp970 juta. Sampai hari ini, BPKP belum ada melakukan audit kerugian keuangan daerah,” tegas Cholderia kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, angka kerugian daerah yang dihitung oleh Kejaksaan Negeri Bintan itu, adalah piutang yang belum tertagih dari CV. MCO Rp750 juta, CV. Safina Rp252 juta, Suwandi Rp21,150 juta, Syaiful Rp128 juta, CV. Chantika Rp185 juta dan Starbox Rp436.596.200.

“Mestinya, kejaksaan juga menghitung keuntungan yang telah disetorkan CV. MCO sebesar Rp880 juta, M. Zul Rp60 juta dan PT. Chantika sebesar Rp30.240.000,” katanya.

Cholderia juga menjelaskan, uang tunai sebesar Rp905 juta yang dirilis Kejaksaan Negeri Bintan sebagai barang bukti pengembalian kerugian daerah adalah uang pembayaran hutang mitra kerja PT. BIS, yakni CV. MCO dan PT. Chantika.

“Coba bayangkan, uang yang disetorkan oleh pengutang ke rekening PT. BIS disita oleh Kejaksaan dan dijadikan sebagai barang bukti,” ucapnya. Seperti layaknya OTT dan klien saya dijadikan tersangka sejak tanggal 10 Desember 2020 dan langsung ditahan.

Dengan adanya pengembalian piutang modal kerja dari CV. MCO dan PT. Chantika sebesar Rp905 juta, maka jumlah piutang PT. BIS yang belum tertagih kepada mitra kerjanya adalah sebesar Rp868.446.200.

Jika dihitung keuntungan yang sudah diperoleh PT. BIS sebesar Rp970.240.000 dikurangi piutang yang belum tertagih sebesar Rp868.446.200, maka sesungguhnya PT. BIS masih untung Rp101.793.800. (***)