Zona Kepri

Ciptakan Pemilu Damai, Jurnalis Dibekali Workshop Peliputan Pemilu 2024

×

Ciptakan Pemilu Damai, Jurnalis Dibekali Workshop Peliputan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Workshop peliputan pemilu diikuti jurnalis di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024, Dewan Pers bekerjasama dengan Kementrian Kominfo menggelar workshop bagi jurnalis untuk peliputan pemilu 2024.

Workshop berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang menghadirkan nara sumber anggota Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepri, KPU Kota Tanjungpinang dan Bawaslu Kota Tanjungpinang diikuti jurnalis baik media elektronik, cetak serta perwakilan dari organisasi wartawan.

Workshop dibuka secara daring oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dari Jakarta, dimulai dari pukul 09.00 hingga menjelang sore hari.

Ninik Rahayu dalam arahannya menyebutkan guna menciptakan pemilu damai dapat melalui fungsi pemberitaan yang bukan hanya memberi informasi semata melainkan memberikan publikasi yang jujur dan mampu menggugah masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Selanjutnya Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri Henky Mohari berpesan agar dalam mempublikasikan informasi tidak mengadu domba, tidak mengandung unsur HOAX, tidak menjatuhkan orang lain serta tidak melanggar kaedah agama dan adat istiadat.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal menanggapi pertanyaan peserta workshop diantaranya terkait money politic, tahapan pemilu, pencoblosan surat suara, menghimbau kepada masyarakat yang belum mendapat hak suara dalam pemilu, diminta untuk mengurus persyaratan. “Jika sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap, maka bisa melapor pindah pilih jika tidak bisa mempergunakan hak suara di tempat baru. Segera lapor ke PPS atau PPK paling lambat 15 Januari 2024,”terangnya.

Namun untuk bisa pindah pilih tersebut memiliki 9 kriteria. Diantaranya, menjalani perawatan rawat inap di lokasi lain, menjalani perawatan khusus seperti narkoba, sedang bekerja diluar domisili.

Muhammad Faizal juga menerangkan terkait kampanye di sekolah yang dibolehkan oleh MK. “Meskipun MK membolehkan kampanye di sekolah, namun ternyata tidak seluruh sekolah membolehkan adanya kampanye di sekolah. Khususnya bagi pencoblos pemula. Namun ketentuan yang mengatur kampanye di sekolah juga belum turun. “Kampanye di sekolah diperbolehkan untuk level sekolah semisal Perguruan Tinggi, yang membolehkan untuk kampanye. Kalau tidak diijinkan oleh sekolah, ya tentu tak bisa kampanye disekolah,”paparnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf menerangkan maraknya baleho, spanduk, stiker caleg yang bertebaran di sembarang tempat dan belum ada penindakan, hal ini disebabkan belum turun aturan mengenai penertiban alat peraga kampanye. “Mengingat belum turun peraturan mengenai penertiban alat peraga kampanye, maka Satpol PP bisa mempergunakan perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Perda,”ungkapnya (rul)