
Tanjungpinang,Zonakepri-Lonjakan besar kasus konfirmasi terjadi hari ini Jumat 30 April 2021 di Kota Tanjungpinang. Sebanyak 60 warga terjangkit Covid-19.
Walikota Tanjungpinang Rahma dalam Update perkembangan Covid-19 per 30 April 2021 menyebutkan, tambahan 60 warga terpapar Covid-19 terdiri dari konfirmasi bergejala 34 orang, tanpa gejala 26 orang, kasus perjalanan (impor) 4 orang, kasus kontak erat 42 orang, kasus konfirmasi tanpa perjalanan dan kontak erat 14 orang.
Total kasus konfirmasi di kota Tanjungpinang saat ini berjumlah 2.140 orang, dengan konfirmasi bergejala 1.216 orang, konfirmasi tanpa gejala 924 orang, kasus perjalanan (impor) 254 orang, kasus konfirmasi kontak erat 1.329 orang, kasus konfirmasi
tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 557 orang.
Selain bertambah kasus konfirmasi, pada hari ini juga bertambah kasus selesai isolasi (sembuh) sebanyak 39 orang. Sehingga total kasus sembuh Covid-19 di Kota Tanjungpinang berjumlah 1.819 orang. Sedangkan kasus konfirmasi yang meninggal dunia hari ini sebanyak 1 orang. Total kasus konfirmasi meninggal berjumlah 44 orang.
Sementara itu, total kasus aktif yang masih menjalani perawatan dan isolasi di Kota Tanjungpinang berjumlah
277 orang. Dengan rincian perawatan di rumah sakit 39 orang, karantina di LPMP 18 orang dan isolasi mandiri 221 orang.
Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungpinang yang bertugas di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kota Tanjungpinang pada 30 April 2021 jumlah ASN/PTT/OS BPPRD Kota Tanjungpinang yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 18 (delapanbelas) orang.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada
masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan
pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat
kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesannya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar
tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.***












