Hukrim

Diduga Terkait Korupsi ASABRI, Kejagung Segel Mall Tanjungpinang City Center 

×

Diduga Terkait Korupsi ASABRI, Kejagung Segel Mall Tanjungpinang City Center 

Sebarkan artikel ini
Mall Tanjungpinang City Center

Zonakepri.com – Mall Tanjungpinang City Center (TCC) yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, disegel oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyegelan tersebut dilakukan pada Rabu (8/10) lalu dengan cara menempelkan stiker merah berukuran besar di bagian depan bangunan. Proses penyegelan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang ikut mendampingi tim dari pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa Mall TCC telah dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

“Benar, penyegelan sudah dilakukan. Namun untuk detail informasinya, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke bagian Penkum Kejagung,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Kejagung mengenai alasan spesifik penyegelan pusat perbelanjaan terbesar di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Sebagai informasi, pada September 2021 lalu, Kejagung RI telah menyita gedung dan lahan Mall Tanjungpinang City Center, beserta tiga bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) serta sejumlah sertifikat yang terhubung dengan tersangka berinisial TT.

Penyitaan itu dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ASABRI (Persero).(Ki)