Tanjungpinang

Dinas P3AP2KB Lakukan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengarusutamaan Gender

×

Dinas P3AP2KB Lakukan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pengarusutamaan Gender

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pengarusutamaan Gender yang digelar Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Dinas  Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau melakukan koordinasi dan sinkronisasi

Pengarusutamaan Gender diikuti 40 staf Perencana dan Focalpoin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai 17 November 2021 selama 2 hari  bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri Misni menyebutkan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok rentan lainnya agar terlibat dalam proses pembangunan.

“Strategi PUG ini  memastikan agar semua kelompok masyarakat dapat mengakses, berpartisipasi, ikut dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasinya,”sebut Misni.

Melalui Inpres No.9 Tahun 2000 telah mengamanatkan, kepada seluruh seluruh  Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijakan/program pembangunan.

Hal ini kemudian diperkuat melalui  Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang menetapkan bahwa PUG merupakan salah satu cross cutting issue dalam pembangunan, sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia.

Upaya percepatan telah diintegrasikan melalui surat edaran bersama 4 Menteri pada tahun 2012,  yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, Kemen PP dan PA  sebagai penggeraknya.

INPRES Nomor 9 Tahun 2000 yang telah mengamanatkan PUG, akan diperkuat dengan inisiasi penerbitan Perpres yang mengatur tentang Strategi Nasional PPRG.

Dengan demikian mekanisme pelaksanaannya dari hulu sampai hilir akan semakin jelas, mulai dari perencanaan sampai pengawasannya.

Hal ini tentunya juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam pencapaian target SDGs 2030. SDGs secara tegas menetapkan prinsip no one left behind. Hal ini berarti akan membawa konsekuensi bahwa hasil pembangunan di setiap Negara harus dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan kelompok lainnya) terlibat dan merasakan manfaat pembangunan.

Salah satu target/goals dari SDGs yaitu goal  ke-5 bahwa secara jelas dan tegas menyebutkan pentingnya setiap Negara menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu goals yang akan dicapai.

Untuk itu strategi PUG diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong pencapaian target tersebut.

Hadirin dan peserta yang berbahagia,
Dalam pelaksanaannya PUG di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota ternyata begitu dinamis dan menuntut adanya kemampuan dan keterampilan SDM daerah. Selain itu komitmen dan keseriusan dari pimpinan daerah menjadi salah satu kunci keberhasilannya PUG di daerah.

Dalam implementasinya,  dituntut harus lebih konkrit dan terintegrasi dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran, atau lebih dikenal Perencanaan dan Penganggaran responsif Gender (PPRG) yang dalam pelaksanaannya dimotori oleh Barenlitbang, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas P3AP2KB sebagai OPD penggeraknya.

Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG menjadi dasar/baseline yang harus disusun bersama seluruh OPD sebagai platform pelaksanaan PUG di Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil evaluasi APE tahun 2020, sebagai baseline status pelembagaan PUG diperoleh gambaran bahwa saat ini Provinsi Kepulauan Riau baru saja meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dengan kategori UTAMA dan seluruh kab/kota juga telah  mendapatkan penghargaan (APE) untuk kategori Utama 4 Kab/Kota yaitu Bintan, Karimun, Tanjungpinang dan Natuna;  Kategari Madya 2 Kab/Kota yaitu Batam dan Lingga;  sedangkan untuk Kategori Pratama 1 Kabupaten yaitu Kepulauan Anambas. Jika kita persentasekan, sudah 100% Kab/Kota yang status pelembagaan PUG sudah ada.

Jika dibandingkan dengan tahun 2018, terdapat 6 Kab/Kota (85,7%) yang mendapatkan penghargaan (APE), ada peningkatan yang cukup signifikan, tetapi hal  ini menunjukkan bahwa pelembagaan PUG di tingkat Provinsi/Kab/Kota masih bervariasi, serta  masih ada Kab/Kota yang kondisi pelembagaan PUGnya perlu mendapat perhatian.

Kondisi yang bervariasi inilah, yang pada akhirnya menuntut adanya cara-cara yang berbeda /spesifik agar dapat mengejar ketertinggalan dan perbaikan dalam pelembagaan PUG di masing-masing daerah.

Mengingat dinamika dan perkembangan PUG dari waktu ke waktu, maka perlu terus dilakukan berbagai terobosan dan  menuntut untuk menempatkan kekuatan SDM sebagai pilar utama.

“Untuk itu saat ini berbagai cara dilakukan agar SDM kita menjadi SDM handal, berdaya saing dan mampu mengikuti dinamika perkembangan arus globalisasi,”sebutnya.

Hal inipun menjadi komitmen untuk memposisikan SDM dalam kerangka pilar RPJMD  5 tahun ke depan.

Bahkan pemerintah ingin konsisten menempatkan Kesetaraan Gender sebagai mainstreaming/arus utama yang harus dilaksanakan dalam semua prioritas pembangunan.

Menurut Misni, PUG sebagai strategi untuk mengurangi dan mengatasi berbagai masalah kesenjangan dapat terus terintegrasi dalam 3 aspek kerangka berfikir perencanaan pembangunan yang meliputi aspek regulasi, aspek kelembagaan dan aspek penganggaran.

“Marilah kbersama-sama berkomitmen agar hendaknya tidak lagi berorientasi pada output-based activities melainkan berorientasi pada outcomes dan impact-based activity.  Selain itu tidak lagi bertumpu pada cara berfikir keproyekan melainkan berfikir sistemik, platform dan ekosistem. Cara berfikir sistem, artinya semua pihak dan semua level saling terhubung dan saling mempengaruhi,”paparnya.

Prinsip-prinsip dan semangat itu yang juga diperlukan dalam melaksanakan PUG sehingga dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan. guna mewujudkan Pembangunan yang berkeadilan Gender.(h)