Tanjungpinang

Dinilai langgar Kode Etik, Ini Tanggapan Yuniarni Pustoko Weni

×

Dinilai langgar Kode Etik, Ini Tanggapan Yuniarni Pustoko Weni

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni

Tanjungpinang,Zonakepri-Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni merasa heran dengan adanya pelaporan oleh masyarakat ke Badan Kehormatan atas pelaksanaan sidang DPRD Kota Tanjungpinang tentang hak angket terhadap Walikota Tanjungpinang belum lama ini.

Menurutnya, penetapan hak angket terhadap Walikota yang dilakukan saat sidang DPRD Kota Tanjungpinang telah memenuhi prosedur dan mekanisme. “Saya kok heran ada masyarakat yang melaporkan Saya saat sidang pengambilan hak angket terhadap walikota ke Badan Kehormatan. Apakah ada dokumen yang hilang atau dicuri saat sidang kemarin. Yang diambil pun hanya absensi peserta sidang,”sebutnya melalui seluler Rabu 10 November 2021.

Lebih lanjut Weni panggilan akrab istri legislator DPRD Kepri Lis Darmansyah menyebutkan, sidang penetapan hak angket yang dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai mekanisme. Adanya laporan dirinya ke Badan Kehormatan malah menambah situasi kurang kondusif disaat DPRD Kota sibuk membahas APBD 2022.

Terkait adanya temuan dan pelanggaran yang dilakukan Walikota Tanjungpinang, Weni mengaku sudah memiliki data yang lengkap dan tinggal menyerahkan ke aparat penegak hukum.

“Jangan menciptakan konflik, fitnah maupun adu domba. Saat ini DPRD Kota Tanjungpinang sibuk dalam membahas APBD 2022,”harapnya.

Menurutnya, apa yang dikerjakan DPRD Kota Tanjungpinang hingga saat ini sesuai dengan prosedur. “Untuk hasilnya nanti kita tunggu saja panitia angket ini bekerja,”imbuhnya.

Dalam publikasi di beberapa media online menyebutkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan tersebut dilakukan masyarakat atas nama Andry dan Dave Bonanta Samosir, tertanggal 9 November 2021.

Dave Samosir menyebutkan, bahwa Ketua DPRD pada 29 Oktober 2021 saat memimpin sidang paripurna, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan pemakzulan Wali Kota.

Dave mengatakan pada hari dan tanggal yang sama, masih dalam forum paripurna hak interpelasi, Ketua DPRD juga menyatakan mengesahkan penggunaan hak angket.

Menurut Dave, pengesahan penggunaan hal angket dinilai telah mengabaikan tata tertib DPRD terkait persyaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket. Dimana untuk absensi peserta sidang kurang 22 orang.

Yuniarni Pustoko Weni dinilai melanggar peraturan DPRD Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.(tim)