Kepulauan Riau

Disnakertrans Kepri Ingatkan Perusahaan Tidak Jadikan Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Rekrutmen TK

×

Disnakertrans Kepri Ingatkan Perusahaan Tidak Jadikan Penahanan Ijazah Sebagai Syarat Rekrutmen TK

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Barus

Zonakepri.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar tidak menjadikan penahanan ijazah sebagai prasyarat perekrutan Tenaga Kerja (TK)

Penegasan ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang melarang perusahaan menyimpan dokumen pribadi milik pekerja.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Barus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, untuk diteruskan kepada perusahaan dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Edaran ini bertujuan menghapus praktik yang merugikan pekerja dalam hal perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

“Sampai sekarang, kami telah menerima tiga aduan dari pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan di Batam, Karimun, dan Tanjungpinang. Semua kasus itu sudah kami tangani dan diselesaikan dengan baik,” ungkap Jhon.

Salah satu persoalan sempat muncul di perusahaan Mr. Blitz Tanjungpinang. Menurut Jhon, pihak manajemen sudah menyepakati penyelesaian masalah dengan mantan karyawannya secara musyawarah.

Disnakertrans pun telah menyarankan agar perusahaan tersebut memperbarui ketentuan rekrutmen dan sistem kerja mereka.

“Kini, perusahaan tersebut sudah tidak lagi menahan ijazah milik pekerja,” jelasnya.

Disnakertrans Kepri terus melakukan pemantauan dan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di daerah, guna memastikan aturan ini benar-benar dijalankan.

“Jika kami menemukan perusahaan yang masih melanggar, tentu akan kami proses. Ini adalah bagian dari kewenangan kami untuk melindungi hak tenaga kerja,” tegas Jhon. (Yu