Tanjungpinang,Zonakepri- Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang bandar narkoba di Kota Tanjungpinang yang dikendalikan oleh dua orang narapidana penghuni Lapas di KM 18 Kijang belum lama ini.
Kapolres Tanjungpinang AKBP dwita Kumu Wardhana SH Sik kepada media, Kamis sore 23 Oktober 2014 di ruang rupatama menunjukkan dua bandar yang ditangkap dan didampingi Kasat Narkoba AKP soeharnoko dan Kasubag Humas IPTU Nurman DJ mengatakan lokasi penangkapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Potong Lembu Pelantar sulawesi Nomor 12 pada Selasa 14 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB. Pelaku atas nama SL dengan barang bukti berupa 7,25 gram Shabu sebanyak 27 paket.
menurut keterangan SL, narkoba didapat dari Ap yang saat ini berada di Lapas K 18 Kijang. AP ini merupakan napi kasus narkoba dari Batam. SL dikenakan ancaman hukuman pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Lokasi penangkapan berikutnya adalah Perumahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari dengan tersangka RS. Pelaku dibekuk pada selasa 21 oktober 2014 pukul 18.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 17 paket shabu dengan berat 50 gram. Selain itu, ditemukan alat hisap, plastik, handphone, mobil avanza dengan BP1812HY. Berdasarkan pengembangan, ternyata RS mendapat barang narkoba dari YS yang berada di Lapas KM 18 Kijang. Penangkapan bandar narkoba ini dipimpin langsung oleh kasat Narkoba AKP Soeharnoko. Ancaman yang dikenakan untuk tersangka ini adalah pasal 114 junto 112 dan 132 ayat 1 undang undang narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Berdasarkan sidak langsung ke Lapas, diketahui bahwa AP dan YS pengendali peredaran narkoba dari lapas memang memiliki handphone yang berisi nomor pengordet narkoba yang membayar melalui rekening. Dalam transaksi terakhir diketahui ada aliran dana Rp 50 juta ke rekening mereka. Sedangkan narkoba didatangkan dari Kota Batam, sementara itu, barang diserahkan didepan lapas oleh kurir. Dan kurir saat ini sedang DPO.(rul)