
Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp80 juta. Pelaku diringkus saat berada di salah satu kamar kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali, 14 Juni 2022.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban dalam rilis yang disampaikan kepada jajaran media menyebutkan, penangkapan pelaku berkat kerjasama Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polresta Denpasar Bali.
Kronologis kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 23.30 Wib, pelapor atau korban berinisial SE meletakkan gelang tangan yang dipakai kedalam tas perhiasan yang berada didalam lemari kamar anak dirumah Perum. Griya Bestari, blok J. No. 22, Jl. D.I.Pandjaitan Km.9 Tanjungpinang.
Saat meletakkan gelang tersebut, SE melihat isi dalam tas perhiasan ada perhiasan yang hilang. Kemudian SE menanyakan kepada anaknya WF tentang hilangnya perhiasan dan WF mengatakan bahwa sebelumnya MA yang berada dikamar tersebut.
Kemudian SE dan WF berusaha menghubungi MA melalui telepon, namun MA tidak angkat telepon tersebut. Adapun barang-barang yang hilang adalah 2 (dua) buah kalung emas, 3 (tiga) buah liontin emas, 2 (dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang tangan emas, dengan total kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Atas laporan itu, maka pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Tiba di Denpasar, Bali. Untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian TKP Perum. Griya Bestari Blok J. No. 22 Tanjungpinang.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Denpasar, Bali. Kemudian setelah Tim berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Denpasar, Pada Pukul 21.30 WITA Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian pada pukul 22.00 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang di Back Up oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar tiba di sekitaran tempat keberadaan pelaku. Pada pukul 22.39 WITA Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA M. YUDA FIRMANSYAH S. Tr. K dan Tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan Penangkapan terhadap pelaku di salah satu Kamar Kos-kosan Guest House Jl. Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Bali.
Setelah dilakukan penangkapan Tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Jl. D.I. Pandjaitan Km. 9 Perum. Griya Bestari Kota Tanjungpinang.
“Pelaku mengakui bahwa pelaku telah mengambil emas milik korban dan menggadaikan nya di Kantor PEGADAIAN di 2 (dua) tempat berbeda yang berada di Kota Tanjungpinang,”ujarnya
Dua Pegadaian tersebut yakni :
– Pegadaian UPC Sukarno Hatta
dengan emas yang digadai sebagai berikut :
• 1 (satu) buah Kalung emas
• 2 (dua) buah Liontin
• 1 (satu) buah Cincin emas merk chanel
• 1 (satu) buah Gelang
dengan total Pencairan Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
– Pegadaian UPC Kampung Simpangan
dengan emas yang digadai sebagai berikut :
• 1 (satu) buah Kalung emas
• 1 (satu) buah Liontin
• 1 (satu) buah Cincin emas
dengan total Pencairan Rp. 29.300.000,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut
• 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 11 warna Putih dengan Imei 1: 353999109165700 imei 2: 353999109202750
• 1 (satu) buah Atm Bank BTN dengan Nomor kartu : 6221 0077 0288 8970
• 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai UPC Sukarno Hatta
• 1 (satu) buah Surat Bukti Gadai UPC Kampung Simpangan
Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku di titip di Kantor Sat Reskrim Polresta Denpasar untuk dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.(humas)












