Tanjungpinang

Gerebek Kios,BC Amankan 10 Karton Rokok Tanpa Cukai

×

Gerebek Kios,BC Amankan 10 Karton Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang, Zonakepri Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC)Tipe Madya Pabean Tanjungpinang Kepulauan Riau,menggerebek sebuah kios yang menjual rokok tanpa cukai(Illegal) di lorong Jalan Pasar Inpres Tanjungpinang,Minggu(14/9/2019)

Dalam Penggerebekan petugas BC mengamankan sebanyak 10 karton rokok tanpa cukai dan rokok luar berbagai merk, diantaranya,rokok Rexo,Luffman,Revolution,Ray dan H-Mild

Penggerebekan rokok tanpa cukai di kios tanpa plang nama oleh petugas BC Tanjungpinang tanpa ada perlawanan dari pemilik kios.

Kasubsi penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjungpinang, Muhamad Dani Suhardani, mengatakan, penindakan rokok ini berawal dari informasi adanya penjualan rokok tanpa pita cukai dari informasi itu kami bergerak untuk menindak.

Dari penggeladahan di Kios milik inisial KW alias SP, petugas mengamankan 10 karton rokok tanpa pita cukai(Illegal)berbagai merek.

“Barang bukti rokok tanpa cukai diamankan di KPPBC Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Nantinya rokok tanpa cukai yang diamankan akan dilakukan pencacahan ulang untuk mengetahui jumlah batang rokok dan kerugian negara.

“Sedangkan untuk pemilik kios, masih kita panggil kekantor untuk di mintai keterangan,” sebutnya.

Lanjutnya, pemilik rokok tanpa cukai(Illegal) bisa dikenakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam penegahan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

“Kami harap kedepannya jumlah peredaran rokok ilegal berkurang dengan penindakan yang telah kami lakukan,” ujarnya.(red)