Zona Kepri

Gondol Uang dan Perhiasan Majikan, ART di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

×

Gondol Uang dan Perhiasan Majikan, ART di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang dan perhiasan yang digondol ART

Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengamankan asisten rumah tangga yang dilaporkan melakukan aksi pencurian berupa uang dan perhiasan di tempat kerja.

Korban atas nama No melaporkan aksi pencurian yang dilakukan ART berinisial Yu yang bertempat tinggal di Jl.H.Agus Salim No.12 RT/RW 002/005Kel.Tanjungpinang Barat Kec.Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

No yang bekerja Wiraswasta beralamat di Jl. Medang No.25 RT 06 RW 07 Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang telah melaporkan ke Polresta Tanjungpinang dugaan aksi pencurian yang dilakukan ART nya.

Menurut penuturan No, awal mulanya keluarga telah memperkerjakan asisten rumah tangga yang mengaku bernama saudari Yu.

Selanjutnya pada tanggal 13 April 2024 mertua No menyadari uang miliknya dan uang milik anaknya telah hilang yaitu berupa uang dollar singapura sebesar 2830 dollar, uang sebesar Rp.58.200.000 (lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), perhiasan berupa cincin sebanyak 2 buah, dan uang asing koleksi kurang lebih sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

“Tidak ada tamu ataupun orang lain yang pernah datang dirumah mertua korban selain saudari Yu,”terang No.

Menurut No, total kerugian yang dialami kurang lebih sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya, No membuat laporan pengaduan ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pada Senin, 15 April 2023 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Menindak lanjuti Laporan pengaduan diatas kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari Senin 15 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa diduga tersangka Tindak Pidana Pencurian Yu berada di rumahnya lebih tepatnya di Jl.H.Agus Salim No.12 RT/RW 002/005 Kel.Tanjungpinang Barat Kec.Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut pada pukul 15.15 Wib Unit Jatanras langsung mengamankan terhadap diduga tersangka Yu beserta barang bukti. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang  bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah rantai emas seberat 2,330 gram, 1 buah gelang rantai oval emas seberat 2,050 gram, 1 buah rantai medium polos emas seberat 1,860 gram,1 buah rantai gelang emas seberat 2,129 gram,1 buah liontin mata emas seberat 0,770 gram, 1 buah cincin ring emas seberat 1,000 gram,1 buah cincin ring V emas seberat 1,249 gram, 1 buah cincin ring variasi emas seberat 1,539 gram,1 buah cincin emas seberat 1,400 gram, Uang Rupiah Senilai Rp. 6.025.000 (Enam Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), 95 (Sembilan puluh lima) lembar uang asing berbagai negara.

Pelaku dikenakan ancaman Tindak Pidana Pencurian dengan pidana pasal 362 K.U.H.Pidana. (humas)