Tanjungpinang

Gubernur Laporkan Ranperda Pajak dan Retrubusi Daerah Kepada DPRD

×

Gubernur Laporkan Ranperda Pajak dan Retrubusi Daerah Kepada DPRD

Sebarkan artikel ini

unnamed-3Tanjungpinang, Zonakepri.com – Gubernur Kepuluaan Riau Dr. H. Nurdin Basirun Menyampaikan Laporan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, dalam sidang paripurna DPRD di Ruang Rapat Baliurung, DPRD, Dompak, Tanjungpinang, Rabu(22/3).

Dengan adanya perubahan Ranperda ini, kata Nurdin, diharapkan membawa harapan besar bagi daerah untuk membangun daerahnya dengan menggali potensi daerahnya masing-masing sebagai sumber pendapatan daerah, khususnya pendapatan asli daerah melalui pajak retribusi.

Adapu. tujuan utama dari pelaksanaan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Ini, menurut Nurdin adalah agar pemungutan pajak yang dilakukan secara progresif diharapkan mampu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan keadilan bagi wajib pajak yang nantinya untuk kepemilikan kendaraan bermotor akan ditetapkan tarif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen, sedangkan untuk Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) terhadap kendaraan di atas air (5GT sampai dengan 7GT) agar tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

“Dari beberapa revisi ini nantinya agar bisa memberikan pengurangan dan keringanan pajak kepada masyarakat luas dengan maksud agar wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak serta mengurangi saldo piutang yang sudah berumur lama sehingga diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak terhutang. Dan dengan adanya perubahan Ranperda tentang Retribusi Daerah dikarenakan penambahan objek retribusi serta perubahan dan penyusaian tarif pada objek retribusi yang lama ini nantinya berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dalam pemamfaatan pembangunan Kepri,” ujar Nurdin.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menanggapi laporan ini dengan menjadwalkan Rapat Paripurna menyangkut pandangan fraksi-fraksi terhadap Perubahan Ranperda tanggal 24 maret 2017 mendatang. Sebelum Rapat Paripurna yang akan di adakan Jumaat ini, masing-masing Fraksi diminta untuk mempelajari serta melakukan pengkajian dalam pengerjaannya. (***)