
Tanjungpinang,Zonakepri Dua pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Seorang diantaranya mantan polisi. Dari penangkapan itu polisi mendapati barang bukti seberat 9 gram narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku RO (44) dan AR (52), seorang diantaranya berinisial RO adalah mantan polisi yang juga pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Penangkapan keduanya berdasarkan dari informasi warga yang resah oleh ulah keduanya mengedarkan sabu dilingkungan mereka.
Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, pelaku RO ditangkap saat berada didepan rumahnya, jalan Cendrawasih, batu 9. Dari penggeledahan badan pelaku polisi temukan satu paket narkoba jenis sabu.
“Awalnya RO ditangkap saat berada didepan rumahnya di jalan Cendrawasih, disitu kami dapati 1 paket, lalu didalam rumahnya kami temukan 2 paket sabu beserta bong, korek api dan pipet kaca hingga gunting, di meja kerjanya,” kata Ipda Alvin, Senin (11/9/2023).
Dari pelaku RO, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pengedar lainya inisial AR, di jalan Pompa Air, Tanjungpinang. Dari tangan AR polisi dapati 15 paket narkotika jenis sabu dilaci meja dalam kamar AR.
“AR kami tangkap dirumahnya, saat kami introgasi AR mengaku kalau dia ada menjual tiga paket sabu ke seorang oknum pegawai Rutan Tanjungpinang inisial HR,” jelas Ipda Alvin.
Dari pengakuan AR, lanjutnya menyebutkan, pihaknya langsung berupaya melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke Rutan Tanjungpinang, untuk mencari keberadaan oknum Rutan inisial HR tersebut.
Namun, Ipad Alvin menegaskan, dari hasil koordinasi pihak Rutan Tanjungpinang terkesan tidak kooperatif untuk memberi tahu keberadaan oknum HR tersebut.
“Dari pengakuan AR itu kami langsung koordinasi ke Rutan, tapi mereka terkesan tidak kooperatif, informasi yang kami dapat dari Rutan, HR diketahui sudah tiga hari tidak masuk kerja,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, jelas Alvin, pihaknya segera mengirimkan surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Rutan, untuk menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Untuk pelaku RO dan AR, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara,” sebutnya. (Ju)