Zonakepri.com – Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Camat Bunguran Timur, Syuparman, S.E., M.M, melalui poster resmi pencegahan karhutla yang disebarluaskan kepada masyarakat.
Dalam imbauannya, Camat Syuparman menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Warga juga diminta segera melaporkan apabila melihat adanya indikasi kebakaran di kawasan hutan maupun lahan terbuka.
“Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari praktik membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan,” tegasnya, Rabu (04/02/2026).
Lebih lanjut, Camat Bunguran Timur mengungkapkan bahwa pada bulan Januari 2026 telah terjadi tiga lokasi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, masing-masing di Batu Kapal, Senubing, dan Puak.
Ia berharap, dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta imbauan yang terus disampaikan, pada bulan Februari ini kejadian kebakaran lahan tidak kembali terulang.
Selain itu, Camat Bunguran Timur juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. (Zubadri)







