
Zonakepri.com – Kasus pernikahan di usia muda menjadi persoalan serius di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
Selama periode Januari hingga Mei 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I Tanjungpinang menerima permohonan dispensasi nikah dari 14 pasangan remaja yang belum cukup umur.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama, Mukhsin, sebagian besar pengajuan tersebut terjadi karena remaja perempuan sudah dalam kondisi hamil sebelum menikah.
Sisanya, permohonan didorong oleh keinginan orang tua yang merasa cemas anak-anak mereka terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak sehat.
“Sebanyak 14 pasangan mengajukan dispensasi, mayoritas karena desakan orang tua. Sekitar separuh dari jumlah tersebut sudah mengandung saat mengajukan permohonan,” jelas Mukhsin pada Selasa (17/6/2025).
Orang tua disebut mengambil keputusan menikahkan anak-anak mereka sebagai bentuk pencegahan agar tidak melanggar norma agama dan sosial.
“Sebagian besar orang tua khawatir anaknya salah pergaulan, sehingga dianggap lebih baik segera dinikahkan,” tambahnya.
Mukhsin menyayangkan tren ini, mengingat usia para pemohon rata-rata berada di kisaran 15 sampai 18 tahun — usia yang belum matang dari segi psikologis dan emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
“Situasi ini mengkhawatirkan. Banyak remaja yang terpapar konten dewasa sejak dini, yang akhirnya mempengaruhi perilaku dan keputusan mereka,” ujar Mukhsin.
Ia berharap masyarakat dapat terlibat lebih aktif dalam mendampingi generasi muda, baik melalui pendidikan keluarga, lingkungan sekolah, maupun komunitas.
Menurutnya, peran pengawasan dan pembinaan sangat penting untuk menekan praktik pernikahan dini.
“Menikah bukan hanya soal legalitas, tapi kesiapan mental dan tanggung jawab jangka panjang. Anak-anak butuh bimbingan, bukan didorong untuk mengambil keputusan besar di usia yang terlalu muda,” tutupnya. (Ki)






