Hukrim

Bekuk 4 Pengguna Sabu, Polresta Tanjungpinang Akan Serahkan Ke BNN Tanjungpinang 

×

Bekuk 4 Pengguna Sabu, Polresta Tanjungpinang Akan Serahkan Ke BNN Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Zonakepri.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan empat orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Jumat malam, (13/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi mengungkapkan, penangkapan pertama berlangsung di wilayah Jalan Harmoko, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dua pria berinisial R dan A diciduk di sebuah rumah, bersama dengan alat hisap sabu dan telepon genggam mereka yang turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari pasangan suami istri, S dan P,” ujar AKP Sianturi, Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Pantai Impian, Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan berhasil menangkap S dan P di kediamannya.

Saat penggeledahan, petugas kembali menemukan alat hisap serta ponsel milik kedua pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu di lokasi.

“Semua pelaku langsung dibawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah menjalani tes urine, keempatnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu dengan kandungan zat metamfetamin,” jelasnya.

Lanjut Sianturi, dari hasil pengembangan diketahui bahwa sabu yang dikonsumsi oleh pasangan S dan P berasal dari seorang pengedar berinisial AS.

Hingga saat ini, AS masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Seluruh pelaku yang telah kami amankan akan diserahkan ke pihak BNN Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya. (Ki)