
Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan SDP sebagai tersangka dugaan Korupsi dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011 Kabupaten Kepulauan Anambas 28 April 2015.
SDP yang menjabat sebagai bendahara Pekerjaan Umun (PU)yang juga mantan staf keuangan Pemkab Kepulauan Anambas telah diperiksa tim penyidik mulai pukul 11.00WIB siang hingga malam hari sekitar pukul 20.30WIB di Kajati Kepri.
Sebelumnya pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp13,5 miliar untuk dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari total anggaran yang dikucurkan tersebut, ternyata tidak seluruh anggaran terserap, dan ada sekitar Rp 4,8 miliar yang tidak terserap. Oleh karena itu, pada 22 Desember 2015 Direktur Dana Perimbangan Kementrian Keuangan telah meminta agar dana yang tidak terserap dikembalikan ke kas negara.
Selanjutnya pada Oktober 2012, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri juga meminta agar anggaran sisa dikembalikan ke kas negara.
Namun, pada November 2013 anggaran sisaa PPID ternyata dimasukkan dalan APBD Perubahan Kabuoaten Kepuakaun Anambas dalam mata anggaran belanja tidak terduga. Selanjutnya pada 23 Desember 2013, sisa PPID 2011 dimasukkan dalam rekening simpanan sementara BNI cabang Tarempa berdasarkan SP2D tanggal 27 Desember 2013.
Ternyata, sisa dana PPID masuk ke rekening simpanan sementara di BNI cabang Tarempa pada 30 Desember 2015 pada pukul 14.48.06 WIB. Dan pada hari yang dan tanggal yang sama dan jam berbeda yakni 16.08.08 WIB dana sisa PPID diambil kembali oleh tersangka SDP yang saat itu, menjabat staf keuangan Pemkab Kepulauan Anambas dan saat ini menjabat bendahara Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kepulauan anambas.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto didampingi tim penyidik Kajati Kepri pada selasa malam 28 April 2015 menuturkan, dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Sehingga masih memungkinkan adanya tersangka baru.”sebut Yulianto. (rul)