Tanjungpinang

Kasat Reskrim Bantah Hipnotis Tapi Hutang Piutang

×

Kasat Reskrim Bantah Hipnotis Tapi Hutang Piutang

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Effendri Ali
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Effendri Ali

Tanjungpinang, Zonakepri – Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang  AKP Efendrie Ali dikonfirmasi terkait adanya korban hipnotis di Kota Tanjungpinang menyatakan tidak ada korban hipnotis, yang ada hanya hutang piutang .

“Gak ada hipnotis yang menghantui warga, yang ada laporan ada seorang ibu yang suka pinjam uang berhutang sama kawan dan tak sangup bayar,”paparnya.

Menurutnya, persoalan hutang piutang tersebut sudah diselesaikan secara damai antara kedua pelaku. Pelaku sudah membuat pernyataan bersedia membayar hutang.

Sementara itu, seorang  wanita paruh baya korban hipnotis berinsial A (63) warga Jalan Potong Lembu Kelurahan Kemboja melaporkan kejadian yang dialaminya di Mapolres Tanjungpinang,Selasa(12/11)

Kejadian berawal saat korban duduk didepan rumah pada Jumat, 8 November 2019 lalu.Kemudian datang pelaku bersama seorang wanita di depan rumah, lalu memanggilnya.“Saya baru kenal pelaku, karena tinggalnya masih di sekitar sini juga,” ujar korban kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang.

Korban langsung menemui dua terduga pelaku di depan rumah, kemudian pelaku menepuk bahu korban dan mengatakan mau pinjam uang.Tanpa sadar korban menyerahkan uang dan perhiasan yang digunakan kepada kedua terduga pelaku. “Diperkirakan kerugian Rp 25 juta,” ucapnya.

Menurut Iwan, anak dari A yang mendampingi ibunya di Polres Tanjungpinang, masih ada  korban yang lain. “Bukan ibu saya aja,kawan mamak saya juga kena hampir 200 juta. korbannya semua ibu-ibu sudah lanjut usia,” tambah Iwan. (red)