Zona Kepri

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Bersama 10 Motor Hasil Curian

×

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Bersama 10 Motor Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers pengungkapan komplotan pencuri sepeda motor

Tanjungpinang,Zonakepri-Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Komplotan pencuri sepeda motor terdiri 4 orang yang telah berhasil melakukan pencurian di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Empat orang dalam komplotan pencurian sepeda motor terdiri dari Angga Mario Perdana alias angga (26), Ramadhani alias Dani (26), Hardian Firmansyah alias Harumin (25) dan M. Resky Alfikri alias Resky (25).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers bersama jajaran pers, Senin 26 Februari 2024 di Mapolresta Tanjungpinang mengungkapkan pelaku pencurian sepeda motor pertama kali dibekuk tersangka Angga dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, di Jalan Ir Sutami, pada Jumat 23 Februari 2024.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan sebanyak lima unit sepeda motor berbagai merk, yang disimpan tersangka di kontrakannya di Jalan Panglima Dompak.

Hasil pengembangan selanjutnya, berhasil diamankan 3 tersangka lain.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, komplotan pencuri sepeda motor beraksi di Kota Tanjungpinang sebanyak 9 TKP dan Kabupaten Bintan 1 TKP.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. “Sepeda motor hasil curian belum ada yang dijual, masih disimpan dikontrakan pelaku,”sebut Kapolresta Tanjungpinang.

Keempat orang komplotan pencuri sepeda motor dikenakan ancaman pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (**)