KPK Larang Dua Orang Ke Luar Negeri Terkait Proses Penyidikan
Sebarkan artikel ini
Terlihat seorang pejabat yang turun dari tangga usai diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu
Jakarta,Zonakepri-Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya larangan ke luar negeri terhadap dua orang yang masih dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,”sebut Ali Fikri dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Jumat 9 April 2021.
Menurutnya, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Disebutkannya tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.
Informasi yang disampaikan Kepala Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Irwanto bahwa saat ini penarikan paspor sesuai instruksi Ditjen Imigrasi baru satu orang saja yakni atas nama Apri Sujadi. Paspor yang ditarik tersebut selanjutnya dititipkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang. ” Saat ini baru satu orang saja yang paspornya dititipkan ke Imigrasi kelas 1Tanjungpinang,” ujarnya