
Jakarta,Zonakepri-KPK masih mengumpulkan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukaj dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Pemeriksaan pada Selasa 21 April 2021 dilakukan terhadap RIBIN selaku Komisaris PT. NATA ARYANTA PARAMA dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang dikirim ke media menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bintan telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya bertempat di Polres Tanjungpinang. Diantara pejabat yang telah diperiksa tersebut yakni 1. ALFENI HARMI Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan
2. YURIOSKANDAR Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan
3. RIZKI BINTANI Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan / Ajudan Bupati Bintan Periode 2016-2021
4. MARDHIAH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016
5. Restauli Pensiunan PNS.
Bahkan KPK sejak tanggal 22 Februari 202 telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan .
Menurutnya, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
Disebutkannya tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir.**