Tanjungpinang,Zonakepri- Dua pejabat Pemkab Bintan mendatangi Aula Antan Seludang Polres Tanjungpinang pada Kamis 25 Februari 2021.
Kedua pejabat itu yakni Edi Pribadi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan dan Mardiah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bintan.
Kabar yang beredar dengan kedatangan pejabat Pemkab Bintan di Aula Antan Seludang Polres Tanjungpinang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat Pemkab Bintan dan menggunakan tempat di Polres Tanjungpinang.
PLT Juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilis yang dikirim media menyebutkan, KPK saat ini tengah melakukan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan kurun waktu 2016 hingga 2018.
“Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018,”ungkapnya.
Menurutnya KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Namun demikian, KPK memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.