Tanjungpinang,Zonakepri – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal pemilihan serta pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2018 mendatang. Hotel Bintan Plaza, Jumat (8/9/2017).
Dalam sosialisasi ini dipaparkan alur tahapan dan jadwal pilkada 2018 secara umum, yakni sebagai berikut:
- Tanggal 30 Desember 2017- 9 Januari 2018 tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU dan pemyampaian KPPS.
- Tanggal 19 Desember 2017 – 27 Juni 2018, pemukhtakhiran data pemilih. Tanggal 8-10 Januari 2018 pendaftaran paslon.
- Tanggal 18-15 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan. 12 Februari 2018, penetapan paslon.
- Tanggal 13 Februari – Mei 2018, sengketa TUN.
- Tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018, masa kampanye.
- Tanggal 24-26 Juni 2018 masa tenang.
- Tanggal 27 Juni 2018 pemungutan suara.
- Tanggal 4-6 Juli 2018, rekap perhitungan suara di tingkat kota, penetapan paslon tanpa PHP.
Sementara pendaftaran pasangan calon dari Parpol atau Gabungan Parpol dan Perseorangan (Independen) dilaksanakan pada pendaftaran Paslon, 8-10 Januari 2018. Dan pengumuman pendaftaran Paslon dilaksanakan pada 1-7 Januari 2018.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyatakan bahwa jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu serta pedomannya sudah tertera pada PKPU no 1 dan 3 thn 2017.
“Ada dua PKPU yang kita sosialisasikan, tentang jadwal tahapan pelaksanaan Kepala Daerah, Wali Kota Tanjungpinang. Setelah PKPU lainnya nantinya keluar, juga akan kita sosialisasikan,” ujarnya.
Selain kepada Parpol, sosialisasi juga akan dilaksanakan KPU di sekolah, melalui media sosial, dan media elektronik.
“KPU juga akan membentuk tim cyber untuk kegiatan sosialisasi. Juga dalam penggunaan media sosial lebih dapat menjangkau khususnya anak muda sebagai pemilih pemula,” jelas Robby.(red)