Tanjungpinang

KSPSI Tanjungpinang Ajukan Keberatan SK Gubernur Kepri Untuk UMK Tanjungpinang 2021

×

KSPSI Tanjungpinang Ajukan Keberatan SK Gubernur Kepri Untuk UMK Tanjungpinang 2021

Sebarkan artikel ini
Ketua KSPSI Kota Tanjungpinang Afyendri

Tanjungpinang,Zonakepri-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri mengajukan surat keberatan terkait Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 1363 tahun 2020 tentang penetapan nilai Upah Minimum Kota Tanjungpinang (UMK) Tahun 2021.

Surat keberatan tertanggal 28 Desember 2020 yang diajukan kepada Gubernur Kepri tersebut meminta Gubernur Kepri untuk merevisi SK Gubernur Kepri tentang UMK Tanjungpinang 2021. “Apabila tidak ada tindak-lanjut untuk merevisi surat keputusan tentang UMK Tanjungpinang tahun 2021 maka atas nama organisasi Serikat Pekerja akan mengambil sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,”sebut Afyendri.

Menurut Afyendri, surat keberatan terhadap SK Gubernur Kepri tentang  UMK Tanjungpinang berlaku 3 bulan terhitung sejak penetapan surat keputusan oleh Gubernur Kepri pada bulan November 2020 lalu.

“Pekerja ingin untuk UMK Tanjungpinang  naik 3,7 % sesuai usulan yang di sampaikan Walikota Tanjungpinang dan Serikat Pekerja sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 dan permenaker 15 tahun 2018, yakni mengatur untuk UMK Tanjungpinang Tahun 2021 naik 3,7 persen dari UMK tahun 2020,”jelasnya.

Dipaparkannya, nilai UMK Tanjungpinang tahun 2021 berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1363 Tahun 2020 sebesar Rp3.013.012 per bulan. Sementara UMK Tahun 2020 sebesar Rp3.006.999 per bulan. “Terdapat kenaikan Rp6000 saja dari UMK 2020 semestinya naik 3,7 persen atau sekitar rp3.118.000 per bulan,”tegasnya.(red)