Tanjungpinang

Tambah 5 Warga Tanjungpinang Terkonfirmasi Covid-19

×

Tambah 5 Warga Tanjungpinang Terkonfirmasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per tanggal 28 Desember 2020 terdapat penambahan 5 warga Tanjungpinang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kelima warga tersebut berdomisili di Kelurahan Kemboja, Kampung Baru, Pinang Kencana masing masing 1 orang  dan Kelurahan Batu IX sebanyak 2 orang.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang menyatakan 5 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan perawatan di RSUD Tanjungpinang, RSAL Tanjungpinang, RSUD RAT Tanjungpinang dan isolasi mandiri.

“Adanya penambahan 5 kasus konfirmasi maka total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang saat ini berjumlah 1.085 orang, terdiri dari konfirmasi bergejala 521 orang, tanpa gejala 564 orang, kasus perjalanan (impor) 149 orang, konfirmasi kontak erat 666 orang,kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 270 orang,”jelas Rahma.

Sementara itu, kondisi kasus konfirmasi yang menjalani perawatan di rumah sakit 28 orang, karantina terpadu 3 orang, isolasi mandiri 26 orang, selesai isolasi (sembuh) 1.006 orang dan meninggal 22 orang.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menghimbau kepada warga,  untuk taat protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesannya.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)