
Tanjungpinang,Zonakepri-Hampir setiap hari terdapat puluhan warga Tanjungpinang yang melakukan rapid tes Antigen di rumah sakit dan klinik yang menyediakan rapid tes Antigen.
Namun, dalam pelaksanaan rapid tes antigen ini terdapat tarif berbeda antara satu tempat dengan lainnya. Perbedaan tarif untuk rapid tes antigen per orang tersebut salah satunya berada di RSUD RAT Tanjungpinang dan Klinik Intan Medika di Jalan Ir Sutami Tanjungpinang.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Nomor : 445.1/6147/1.1/RSUD Tanggal 22 Desember 2020 Tentang pelayanan Rapid Test Antigen Covid- 19 di RSUD RAT Tanjungpinang dikenakan tarif Rp270 ribu per orang untuk sekali rapid Test Antigen. Pelaksanaan rapid Test Antigen di RSUP RAT dilaksanakan pada Hari Libur Nasional yakni 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sementara itu, tarif Rapid Test Antigen di Klinik Intan Medika mematok tarif lebih rendah dari RSUD RAT sebesar Rp250 ribu per orang untuk sekali rapid Test Antigen.
Pengelola Klinik Intan Medika Dr Johan Intan menanggapi tarif Rapid Test Antigen yang lebih murah dibandingkan RSUP RAT Tanjungpinang menyatakan, untuk penetapan tarif tertinggi Rapid Test Antigen ditetapkan Rp275 ribu per orang untuk sekali rapid test Antigen.
“Klinik Intan Medika memilih untuk tarif Rapid Test Antigen lebih rendah sedikit dari penetapan oleh
pemerintah,”sebutnya Senin 28 Desember 2020.
Menurutnya, Rapid Test Antigen yang diperuntukkan bagi calon penumpang yang akan bepergian ke luar daerah Kota Tanjungpinang disaat hari libur telah dimulai sejak pekan lalu.
Lebih jauh dikatakannya, rapid Test Antigen memiliki hasil lebih cepat dari uji Swab PCR, yakni sekitar 25 menit dari pengambilan sampel yang dilakukan melalui Swab disamping tarif yang lebih murah dibandingkan Swab PCR. (red)